DISDUKCAPIL TERAPKAN KTP-el DIGITAL

Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital mulai diterapkan secara bertahap di Kota Pekalongan. Penerapan dimulai dari semua pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Untuk selanjutnya Disdukcapil memfasilitasi aktivasi KTP Digital untuk Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli dan para Asisten bertempat di ruang Commond Center Setda Kota Pekalongan yg dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 September 2022.
Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi menjelaskan bahwa fasilitasi ini akan berlanjut ke seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan termasuk Instansi-instansi vertikal. Setelah itu para mahasiswa kemudian terakhir masyarakat umum.
Kegiatan fasilitasi aktivasi KTP Digital ini dilakukan dengan tujuan untuk menerapkan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat layanan publik maupun privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Ia menjelaskan, untuk memiliki KTP Digital ini, cukup dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Play Store di Smartphone masing-masing, dan selanjutnya melakukan langkah-langkah registrasi sesuai tutorial yang telah kami siapkan dan akan dibantu oleh Tim/ Petugas kami.
Hariyadi menambahkan, dengan KTP digital ini bukan berarti fisik KTP el yang kita miliki tidak berlaku. KTP el masih tetap digunakan untuk mengakses berbagai kebutuhan layanan kita kepada lembaga pengguna sampai ada ketentuan lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri dalam hal ini Ditjen Dukcapil Kemendagri. Pihaknya berharap semua Pimpinan OPD bisa mensukseskan program ini dengan mengerahkan semua pegawai yang ada di unit kerja masing-masing.