JANGAN DIANGGAP SEPELE, INI MANFAAT AKTA KEMATIAN

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan mengimbau masyarakat Kota Pekalongan untuk segera melaporkan anggota keluarganya yang meninggal supaya bisa diterbitkan akta kematian. Hal ini dikarenakan Akta Kematian memiliki banyak manfaat. Baik untuk anggota keluarga maupun pemerintah daerah.
Akta kematian menjadi persyaratan penting dalam kepengurusan dokumen terkait persoalan ahli waris, kepengurusan uang duka, tunjangan kecelakaan, asuransi, dan kegunaan administrasi lainnya. Akta kematian ini juga berguna bagi janda atau duda, khususnya yang berstatus PNS, diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya.
Sedangkan bagi pemerintah, akta kematin itu penting sebagai data statistik dan untuk memantau penyebab kematian, angka harapan hidup, serta penetapan kebijakan pembangunan lainnya.
PASAL 44 UU Nomor 24 Tahun 2013 Berbunyi :
Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.
Maka dari itu segera urus Akta Kematian jika anggota keluarga atau sanak saudara yang telah meninggal dunia namun belum memiliki Akta Kematian.
Disdukcapil Kota Pekalongan mendukung sadarnya masyarakat akan pentingnya Akta Kematian dengan program inovasi SIJELU (Siji Entuk Telu) atau daftar satu Akta Kematian dapatkan juga update perubahan pada Kartu Keluarga dan Juga Kartu Tanda Penduduk bagi pasangan almarhum yang masih hidup dan mengganti status menjadi cerai mati.
Syarat Mengurus Akta Kematian adalah :
•Fc. Surat keterangan kematian dari Rumah Sakit / Puskesmas / Fasilitas Kesehatan / Dokter/ Kelurahan.
•KTP dan KK asli almarhum.
•KTP asli pasangan almarhum (jika ada pasangan yang masih hidup)