KUNJUNGAN KERJA KOMISI II DPRD KOTA TEGAL DALAM RANGKA PERSIAPAN PENYELENGGARAAN SIAK TERPUSAT

Kunjungan kerja dari Komisi II DPRD Kota Tegal beserta Disdukcapil Kota Tegal diterima oleh Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, S.H. M.Hum. di Aula Disdukcapil Kota Pekalongan pada tanggal 31 Maret 2022 pukul 11.00 dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Komisi II DPRD Kota Tegal, Kepala Disdukcapil Kota Tegal, Sekretaris dan Kepala Bidang PIAK, serta Pejabat struktural dan fungsional Disdukcapil Kota Pekalongan.

Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat merupakan sistem data administrasi kependudukan yang datanya akan masuk ke pada sistem nasional kemudian dikelola oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

SIAK Terpusat merupakan sebuah aplikasi yang kedepannya harus dipakai seluruh daerah se-Indonesia yang bertujuan agar data penduduk dapat terupdate secara real time.

Sebelumnya data kependudukan masih terdistribusi di 514 Kabupaten / Kota dimana masing-masing daerah menyimpan database sehingga dalam pemeliharaannya kurang efektif dan efisien.

Kota Pekalongan merupakan salah satu dari sekian Kabupaten / Kota se-Indonesia yang ditunjuk menjadi pilot project penerapan SIAK Terpusat mulai tanggal 01 September 2021.

Disdukcapil Kota Pekalongan berbagi pengalaman terkait penerapan SIAK Terpusat yang sudah berjalan.

Dilanjutkan dengan penjelasan teknis SIAK Terpusat oleh ADB Kependudukan Muda, Moh. Ikrar Udin, S.Kom. dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.