PEMBERIAN IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL DI KEJAKSAAN NEGERI KOTA PEKALONGAN

Pada tanggal 17 Januari 2023 telah dilaksanakan kegiatan Perekaman Identitas Kependudukan Digital di Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan. Kegiatan Identitas Kependudukan Digital merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri yang sedang hangat dibicarakan dan ditunggu-tunggu kehadirannya oleh masyarakat.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Syarat untuk mendapatkan identitas kependudukan digital seperti yang tertera pada Bab 2 Pasal 18 Ayat (2) Permendagri no 72 tahun 2022 adalah:
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail dan nomor ponsel
- Dalam segi keamanan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital dilengkapi dengan fitur pencegahan tangkap layar (screenshot), sehingga meminimalkan penyalahgunaan informasi.
- Mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa KTP fisik
- Mempermudah pengaksesan pelayanan publik
- Mempermudah mengakses data anggota keluarga
- Tidak ada lagi pencetakan fisik e-KTP
- Tidak ada lagi masalah e-KTP Hilang dan Ketinggalan
- Tidak ada lagi fotocopy e-KTP untuk mengakses pelayanan publik