PUBLIC HEARING PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DISDUKCAPIL KOTA PEKALONGAN

Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan April tahun dua ribu dua puluh dua (07-04-2022) bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, telah diadakan Pembahasan Penyusunan Standar Pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Slamet Hariyadi, S.H., M.Hum., didampingi Budi Astuti dari Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan dan jajaran Disdukcapil serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat pengguna layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, dengan pembahasan:
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
- Pelayanan Pembatalan Perkawinan
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
- Pelayanan Pembatalan Perceraian
- Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
- Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak
- Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak
- Pelayanan Pencatatan Ganti Nama
- Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
- Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
- Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
- Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
- Pelayanan Penerbitan Peristiwa Penting Lainnya
- Pelayanan Lahir Mati
- Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
- Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
- Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP-el
- Pelayanan Pelaporan Datang Penduduk
- Pelayanan Pelaporan Pindah Penduduk
- Pelayanan Penerbitan KIA
- Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
- Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
- Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui SMS, Website dan Media Sosial
- Penanganan Pengaduan Secara Langsung.
Dengan telah diadakan public hearing ini dan adanya masukan-masukan dari perwakilan, diharapkan masyarakat Kota Pekalongan dapat mengetahui alur pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Setelah Standar Pelayanan (SP) ditetapkan akan menjadi pedoman baik bagi masyarakat sebagai pihak pemohon layanan maupun jajaran Disdukcapil selaku pemberi layanan.