PUBLIC HEARING PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN DISDUKCAPIL KOTA PEKALONGAN

       Pada hari Kamis tanggal Tujuh bulan April tahun dua ribu dua puluh dua (07-04-2022) bertempat di Aula Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, telah diadakan Pembahasan Penyusunan Standar Pelayanan pada Dinas  Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Slamet Hariyadi, S.H., M.Hum., didampingi Budi Astuti dari Bagian Organisasi Setda Kota Pekalongan dan jajaran Disdukcapil serta dihadiri oleh beberapa perwakilan dari masyarakat pengguna layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan, dengan pembahasan:
  1. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kelahiran
  2. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Akta Kematian
  3. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan
  4. Pelayanan Pembatalan Perkawinan
  5. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian
  6. Pelayanan Pembatalan Perceraian
  7. Pelayanan Pencatatan Pengesahan Anak
  8. Pelayanan Pencatatan Pengangkatan Anak
  9. Pelayanan Pencatatan Pengakuan Anak
  10. Pelayanan Pencatatan Ganti Nama
  11. Pelayanan Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
  12. Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil
  13. Pelayanan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
  14. Pelayanan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
  15. Pelayanan Penerbitan Peristiwa Penting Lainnya
  16. Pelayanan Lahir Mati
  17. Pelayanan Pencatatan dan Penerbitan Biodata Penduduk
  18. Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga
  19. Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP-el
  20. Pelayanan Pelaporan Datang Penduduk
  21. Pelayanan Pelaporan Pindah Penduduk
  22. Pelayanan Penerbitan KIA
  23. Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
  24. Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan dan Akta Pencatatan Sipil
  25. Penanganan Pengaduan Masyarakat Melalui SMS, Website dan Media Sosial
  26. Penanganan Pengaduan Secara Langsung.
      Dengan telah diadakan public hearing ini dan adanya masukan-masukan dari perwakilan, diharapkan masyarakat Kota Pekalongan dapat mengetahui alur pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Setelah Standar Pelayanan (SP) ditetapkan akan menjadi pedoman baik bagi masyarakat sebagai pihak pemohon layanan maupun jajaran Disdukcapil selaku pemberi layanan.