SOSIALISASI PENYUSUNAN DAN PENILAIAN SASARAN KINERJA PEGAWAI

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan mengundang BKPSDM Kota Pekalongan untuk memberikan arahan dan bimbingan teknis tentang tata cara Pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.
Materi disampaikan oleh Staff BKPSDM dan dihadiri oleh seluruh ASN yang ada di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan pada hari Kamis, 06 Januari 2022 di Aula Disdukcapil.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa SKP harus memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target sesuai dengan analisa jabatan masing masing pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang bersifat nyata dan terukur.
Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai bahan penilaian Prestasi Kerja ASN secara sistematis, yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP tersebut dan perilaku kerja pegawai. Kriteria dalam penilaian SKP antara lain Capaian SKP (60%) dan Kedisiplinan Absensi (40%) dari aspek tersebut maka sebagai dasar untuk menghitung besaran TPP yang akan diterima oleh setiap ASN.
Merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018, maka diharapkan setiap ASN akan bekerja maksimal dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur sesuai dengan kelas jabatan yang telah di tetapkan.
Materi disampaikan oleh Staff BKPSDM dan dihadiri oleh seluruh ASN yang ada di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan pada hari Kamis, 06 Januari 2022 di Aula Disdukcapil.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa SKP harus memuat seluruh kegiatan tugas jabatan dan target sesuai dengan analisa jabatan masing masing pegawai yang harus dicapai dalam kurun waktu 1 (satu) bulan yang bersifat nyata dan terukur.
Sasaran Kinerja Pegawai disusun sebagai bahan penilaian Prestasi Kerja ASN secara sistematis, yang dilakukan oleh Pejabat Penilai terhadap SKP tersebut dan perilaku kerja pegawai. Kriteria dalam penilaian SKP antara lain Capaian SKP (60%) dan Kedisiplinan Absensi (40%) dari aspek tersebut maka sebagai dasar untuk menghitung besaran TPP yang akan diterima oleh setiap ASN.
Merujuk pada Peraturan Walikota Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Tahun 2018, maka diharapkan setiap ASN akan bekerja maksimal dan menjalankan tugas dengan penuh rasa tanggung jawab dan jujur sesuai dengan kelas jabatan yang telah di tetapkan.