silahkan datang ke kantor dindukcapil kota pekalongan dengan membawa :
1. surat keterangan lahir dari Rumah sakit
2. FC buku nikah orang tua
3. FC KTP-el orang tua
4. FC KTP-el pelapor
5. FC KTP-el dua orang saksi
6. KK asli
silahkan datang ke kantor dindukcapil kota pekalongan atau ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el yang rusak dan FC KK. Untuk KIA silahkan melampirkan KIA asli, foto berwarna (tidak ada ketentuan background) dan FC KK. terima kasih.
Selamat Siang,
Saya ingin menanyakan perihal cetak ulang KTP Elektronik, dikarenakan KTP lama saya rusak
apakah pengajuan pencetakan bisa melalui online atau harus ke Dindukcapil/kecamatan
lalu apa saja dokumen pendukung yang diperlukan
Terima Kasih atas bantuannya
silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el yang rusak dan FC KK, lampirkan dokumen pendukung jika ada perubahan data. terima kasih.
mohon maaf ini adalah website dindukcapil kota pekalongan, alamat bapak/ibu di kabupaten pekalongan. silahkan datang ke instansi terkait dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan FC KK. terima kasih.
Edi santoso
Akte kelahiran
Syarat membuat akte kelahiran baru.. Tolong di bantu
DISDUKCAPIL
silahkan datang ke kantor dindukcapil kota pekalongan dengan membawa :
1. surat keterangan lahir dari Rumah sakit
2. FC buku nikah orang tua
3. FC KTP-el orang tua
4. FC KTP-el pelapor
5. FC KTP-el dua orang saksi
6. KK asli
ARIF TRI HARYANTO
PERGANTIAN KTP RUSAK DAN PERPANJANGAN KIA
KTP RUSAK SYARATNYA APA AJA,PERPANJANGAN KIA TAHUN 2021 UMUR UDH 5 TAHUN,TAHUN KELAHIRAN GENAP BAGROUNDNYA APA YA,TERIMAKASIH.
DISDUKCAPIL
silahkan datang ke kantor dindukcapil kota pekalongan atau ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el yang rusak dan FC KK. Untuk KIA silahkan melampirkan KIA asli, foto berwarna (tidak ada ketentuan background) dan FC KK. terima kasih.
Romadhony Adi Prabowo
Cetak Ulang KTP Rusak
Selamat Siang, Saya ingin menanyakan perihal cetak ulang KTP Elektronik, dikarenakan KTP lama saya rusak apakah pengajuan pencetakan bisa melalui online atau harus ke Dindukcapil/kecamatan lalu apa saja dokumen pendukung yang diperlukan Terima Kasih atas bantuannya
DISDUKCAPIL
silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el yang rusak dan FC KK, lampirkan dokumen pendukung jika ada perubahan data. terima kasih.
HANA DANANG KRISTIAN
KTP HILANG
Ktp saya hilang
DISDUKCAPIL
mohon maaf ini adalah website dindukcapil kota pekalongan, alamat bapak/ibu di kabupaten pekalongan. silahkan datang ke instansi terkait dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian dan FC KK. terima kasih.
sukriyah
KTP tidak Aktif
bagaimana cara mengaktifkan E-KTP NIK: 3375044501590002 NAMA: SUKRIYAH TTL : PEKALONGAN, 05-01-1959
DISDUKCAPIL
sudah diproses, silahkan ditunggu dalam waktu 3x24 jam. terima kasih.