Assalammualaikum
Selamat Siang, saya Divi. Mau menanyakan perihal alur pengurusan surat pindah E-KTP
apakah langsung bisa ke dindukcapil tanpa dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan?
Sebagaimana sesuai Perpres no 96 tahun 2018.
Terimakasih
selamat pagi.. untuk permohonan penerbitan surat pindah antar Kab/Kota maupun antar Provinsi sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 yaitu pemohon (yang bersangkutan/kepala keluarga) datang ke Dindukcapil dengan membawa Asli dan FC Kartu Keluarga, Asli dan FC KTP-el, Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat)lembar.
demikian terima kasih.
Selamat siang,
Mohon infonya saya baru saja melakukan pengurusan administratif kepindahan ke Kota Pekalongan karena perkawinan. Untuk KK yang baru sudah saya terima, tapi untuk KTP elektroniknya kabarnya dijanjikan sampai januari. Kenapa selama itu ya? Database KTP el saya kan sudah ada, dan dari KK sudah update. Program dari Kemendagri 1 jam jadi belum adakah di pekalongan? Mohon informasinya.
selamat pagi, untuk pencetakan KTP-el saat ini terkendala ketersediaan blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. sehingga pengajuan penerbitan KTP-el sementara dicetakkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 (enam) bulan. Yang bersangkutan akan dihubungi ketika sudah tercetak KTP-elnya melalui sms/WA nomor pemohon yang sudah diserahkan kepada petugas. terima kasih sebelumnya.
Selamat siang, saya ingin mengadu kenapa pembuatan surat pindah begitu lama? Saya sudah mengurus dr bln januari tapi sampai sekarang belum dapat surat tersebut dengan alasan kata petugas kelurahan suratnya dari dindukcapil belum jadi mb, nanti dikirim kal
selamat pagi bu anna, mohon maaf apakah dalam pengurusan surat pindah bu anna datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Karena dalam Standar Pelayanan kami Surat Pindah antar Kab/Kota dalam satu provinsi maupun luar provinsi maksimal 7 (hari) sudah jadi.
Demikian, terima kasih.
Selamat siang,
ada yg ingin saya tanyakan.
syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,.
persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.
Divi Aldiana
Alur Mengurus Surat Pindah E-KTP
Assalammualaikum Selamat Siang, saya Divi. Mau menanyakan perihal alur pengurusan surat pindah E-KTP apakah langsung bisa ke dindukcapil tanpa dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan? Sebagaimana sesuai Perpres no 96 tahun 2018. Terimakasih
DINDUKCAPIL
selamat pagi.. untuk permohonan penerbitan surat pindah antar Kab/Kota maupun antar Provinsi sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 yaitu pemohon (yang bersangkutan/kepala keluarga) datang ke Dindukcapil dengan membawa Asli dan FC Kartu Keluarga, Asli dan FC KTP-el, Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat)lembar.
demikian terima kasih.
Aprilia Nourma
Penerbitan KTP el
Selamat siang, Mohon infonya saya baru saja melakukan pengurusan administratif kepindahan ke Kota Pekalongan karena perkawinan. Untuk KK yang baru sudah saya terima, tapi untuk KTP elektroniknya kabarnya dijanjikan sampai januari. Kenapa selama itu ya? Database KTP el saya kan sudah ada, dan dari KK sudah update. Program dari Kemendagri 1 jam jadi belum adakah di pekalongan? Mohon informasinya.
DINDUKCAPIL
selamat pagi, untuk pencetakan KTP-el saat ini terkendala ketersediaan blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. sehingga pengajuan penerbitan KTP-el sementara dicetakkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berlaku selama 6 (enam) bulan. Yang bersangkutan akan dihubungi ketika sudah tercetak KTP-elnya melalui sms/WA nomor pemohon yang sudah diserahkan kepada petugas. terima kasih sebelumnya.
Ana
Surat keterangan pindah
Selamat siang, saya ingin mengadu kenapa pembuatan surat pindah begitu lama? Saya sudah mengurus dr bln januari tapi sampai sekarang belum dapat surat tersebut dengan alasan kata petugas kelurahan suratnya dari dindukcapil belum jadi mb, nanti dikirim kal
DINDUKCAPIL
selamat pagi bu anna, mohon maaf apakah dalam pengurusan surat pindah bu anna datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Karena dalam Standar Pelayanan kami Surat Pindah antar Kab/Kota dalam satu provinsi maupun luar provinsi maksimal 7 (hari) sudah jadi.
Demikian, terima kasih.
fajar mahmudin
Akta Kelahiran
Selamat siang, ada yg ingin saya tanyakan. syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,. persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???
DINDUKCAPIL
selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
- surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
- surat keterangan lahir dari Kelurahan
- FC surat nikah orangtua
- FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
- FC KTP saksi 2 (dua) orang
biaya: Gratis
Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
Terima kasih.
Hendro pujianto
Penggantian e-KTP rusak
Mohon bertanya, kalau untuk penggantian e-KTP yg rusak prosedurnya bagaimana?
DINDUKCAPIL
selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
1. pengantar kelurahan
2. FC KK
3. KTP yang rusak
demikian, terima kasih.