BUKU TAMU

  • Divi Aldiana

    Alur Mengurus Surat Pindah E-KTP

    Assalammualaikum Selamat Siang, saya Divi. Mau menanyakan perihal alur pengurusan surat pindah E-KTP apakah langsung bisa ke dindukcapil tanpa dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan? Sebagaimana sesuai Perpres no 96 tahun 2018. Terimakasih

    • DINDUKCAPIL

      selamat pagi.. untuk permohonan penerbitan surat pindah antar Kab/Kota maupun antar Provinsi sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 yaitu pemohon (yang bersangkutan/kepala keluarga) datang ke Dindukcapil dengan membawa Asli dan FC Kartu Keluarga, Asli dan FC KTP-el, Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat)lembar.
      demikian terima kasih.

  • Aprilia Nourma

    Penerbitan KTP el

    Selamat siang, Mohon infonya saya baru saja melakukan pengurusan administratif kepindahan ke Kota Pekalongan karena perkawinan. Untuk KK yang baru sudah saya terima, tapi untuk KTP elektroniknya kabarnya dijanjikan sampai januari. Kenapa selama itu ya? Database KTP el saya kan sudah ada, dan dari KK sudah update. Program dari Kemendagri 1 jam jadi belum adakah di pekalongan? Mohon informasinya.

    • DINDUKCAPIL

      selamat pagi, untuk pencetakan KTP-el saat ini terkendala ketersediaan blangko dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. sehingga pengajuan penerbitan KTP-el sementara dicetakkan Surat Keterangan Pengganti KTP-el yang berlaku selama  6 (enam) bulan. Yang bersangkutan akan dihubungi ketika sudah tercetak KTP-elnya melalui sms/WA nomor pemohon yang sudah diserahkan kepada petugas. terima kasih sebelumnya.

  • Ana

    Surat keterangan pindah

    Selamat siang, saya ingin mengadu kenapa pembuatan surat pindah begitu lama? Saya sudah mengurus dr bln januari tapi sampai sekarang belum dapat surat tersebut dengan alasan kata petugas kelurahan suratnya dari dindukcapil belum jadi mb, nanti dikirim kal

    • DINDUKCAPIL

      selamat pagi bu anna, mohon maaf  apakah dalam pengurusan surat pindah bu anna datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil? Karena dalam Standar Pelayanan kami Surat Pindah antar Kab/Kota dalam satu provinsi maupun luar provinsi maksimal 7 (hari) sudah jadi.
      Demikian, terima kasih.

  • fajar mahmudin

    Akta Kelahiran

    Selamat siang, ada yg ingin saya tanyakan. syarat pembuatan akta kelahiran anak yang lebih dari 60 hari,. persyaratanya apa saja?? apakah dikenakan biaya???apakah pendaftaran bisa di lakukan secara online.???

    • DINDUKCAPIL

      selamat siang, persyaratan akta kelahiran terlambat (>60 hari) :
      - surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Bidan
      - surat keterangan lahir dari Kelurahan
      - FC surat nikah orangtua
      - FC KTP dan KK orangtua (KK asli disertakan)
      - FC KTP saksi 2 (dua) orang
      biaya: Gratis
      Formulir permohonan dapat didownload diweb ini melalui menu
      untuk saat ini pelayanan akta kelahiran online belum tersedia..
      Terima kasih.

  • Hendro pujianto

    Penggantian e-KTP rusak

    Mohon bertanya, kalau untuk penggantian e-KTP yg rusak prosedurnya bagaimana?

    • DINDUKCAPIL

      selamat siang,untuk penggantian KTP rusak cukup datang ke kecamatan setempat dengan membawa persyaratan berupa:
      1. pengantar kelurahan
      2. FC KK
      3. KTP yang rusak
      demikian, terima kasih.