BUKU TAMU

  • Ahmad Ikliluddien Noor

    Cetak KK Online (pdf)

    saya sudah mengurus KK melalui aplikasi IKD, apakah saya bisa mendapatkan file KK secara pdf agar bisa cetak sendiri? atau harus tetap ke kantor dukcapil?

    • DISDUKCAPIL

      Untuk cetak bisa melalui Mesin ADM yang ada di kantor Disdukcapil dengan aplikasi IKD, atau bisa melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi IKD pada menu Pelayanan dengan update KK dan file akan dikirimkan melalui email yang tertera sesuai pada aplikasi IKD

  • Gagah Priangga pw

    Mengurus KTP Hilang

    Syarat dan prosedur mengurus KTP hilang gimana ya?

  • Latifah

    Pembuatan KK baru

    Cara membuat kk baru setelah menikah

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan bisa melakukan pengajuan permohonan ke Pelayanan DIsdukcapil yang ada di Kecamatan, dengan membawa syarat :
      1. KK Asli
      2. KTP Asli
      3. Fc. Buku Nikah
      4. Dokumen lain jika ada perubahan (Spt Pendidikan, Gol Darah, dll)

       

       

  • Leliana zain

    Buat kk baru

    Persyaratan buat kk baru apa saja?

    • DISDUKCAPIL

      1 Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
      a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian 
      b. Kartu Keluarga lama 
      c. Formulir F1-02
       
      2 Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
      a. Akta Kematian
      b. Kartu Keluarga lama 
      c. Formulir F1-02 
       
      3 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
      a. KK lama 
      b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. 
      c. Formulir F1-02 
      d. Formulir F1-06 
       
      4 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
      a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
      b. KTP-el 
      c. Formulir F1-02 

  • Mutia sari

    Pembuatan ktp

    Saya mau bertanya Saya mau urus KTP tapi data saya tidak ada baik kartu keluarga ijazah atau pun akta kelahiran Mohon bantuannya

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan bisa datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan konsultasi ke bidang Pendaftaran Penduduk (di sarankan membawa dokumen pendukung)