saya sudah mengurus KK melalui aplikasi IKD, apakah saya bisa mendapatkan file KK secara pdf agar bisa cetak sendiri? atau harus tetap ke kantor dukcapil?
Untuk cetak bisa melalui Mesin ADM yang ada di kantor Disdukcapil dengan aplikasi IKD, atau bisa melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi IKD pada menu Pelayanan dengan update KK dan file akan dikirimkan melalui email yang tertera sesuai pada aplikasi IKD
Silahkan bisa melakukan pengajuan permohonan ke Pelayanan DIsdukcapil yang ada di Kecamatan, dengan membawa syarat :
1. KK Asli
2. KTP Asli
3. Fc. Buku Nikah
4. Dokumen lain jika ada perubahan (Spt Pendidikan, Gol Darah, dll)
1 Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
2 Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
3 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
4 Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02
Ahmad Ikliluddien Noor
Cetak KK Online (pdf)
saya sudah mengurus KK melalui aplikasi IKD, apakah saya bisa mendapatkan file KK secara pdf agar bisa cetak sendiri? atau harus tetap ke kantor dukcapil?
DISDUKCAPIL
Untuk cetak bisa melalui Mesin ADM yang ada di kantor Disdukcapil dengan aplikasi IKD, atau bisa melakukan pengajuan permohonan melalui aplikasi IKD pada menu Pelayanan dengan update KK dan file akan dikirimkan melalui email yang tertera sesuai pada aplikasi IKD
Gagah Priangga pw
Mengurus KTP Hilang
Syarat dan prosedur mengurus KTP hilang gimana ya?
DISDUKCAPIL
silahkan bisa membuat surat kehilangan dari kepolisian terlebih dahulu
Latifah
Pembuatan KK baru
Cara membuat kk baru setelah menikah
DISDUKCAPIL
Silahkan bisa melakukan pengajuan permohonan ke Pelayanan DIsdukcapil yang ada di Kecamatan, dengan membawa syarat :
1. KK Asli
2. KTP Asli
3. Fc. Buku Nikah
4. Dokumen lain jika ada perubahan (Spt Pendidikan, Gol Darah, dll)
Leliana zain
Buat kk baru
Persyaratan buat kk baru apa saja?
DISDUKCAPIL
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02
Mutia sari
Pembuatan ktp
Saya mau bertanya Saya mau urus KTP tapi data saya tidak ada baik kartu keluarga ijazah atau pun akta kelahiran Mohon bantuannya
DISDUKCAPIL
Silahkan bisa datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan konsultasi ke bidang Pendaftaran Penduduk (di sarankan membawa dokumen pendukung)