KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI
  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  • KK asli orang tua/wali;
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali.
  • (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari
  • (Pasal 3 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  1. Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 4 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan (Pasal 3 ayat (4) Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). (Pasal 6 Permendagri 2/2016)
  1. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
  • Fotokopi paspor dan ITAP;
  • KK asli orang tua/wali; dan
  • KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  • Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. (Pasal 8 ayat (3) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 5 tahun-17 tahun kurang 1 hari)
  1. Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA Syarat kondisi hilang/rusak dan pindah datang
  • Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang); (Pasal 10 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); dan (Pasal 11 Permendagri 2/2016)
  • Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang). (Pasal 12 Permendagri 2/2016) 
2 Prosedur
  1. ​Petugas pendaftaran menerima dan mengecek berkas persyaratan permohonan penerbitan KIA, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi, jika sudah lengkap maka didaftar/dicatat dalam buku pendaftaran dan sekaligus memberikan tanda terima pengambilan kepada pemohon dan menyerahkan berkas persyaratan permohonan penerbitan KIA kepada Operator Penginputan dan Pencetakan KIA;
  2. Operator Penginputan dan Pencetakan KIA menginput data dan mengajukan kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk diverifikasi;
  3. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi hasil input KIA, jika belum benar maka akan dikembalikan kepada operator penginputan dan pencetakan KIA untuk diperbaiki, jika sudah benar maka diajukan kepada Kepala Dinas untuk di TTE;
  4. Kepala Dinas memverifikasi hasil input KIA, jika belum benar maka di batalkan, jika sudah benar maka KIA ditandatangani secara elektronik;
  5. Operator Penginputan dan Pencetakan KIA mencetak KIA yang telah TTE kemudian menyerahkan kepada petugas pengambilan;
  6. Petugas pengambilan menyerahkan KIA kepada pemohon dengan sebelumnya meminta tanda terima pengambilan dari pemohon;
  7. Petugas pengambilan menyerahkan berkas persyaratan permohonan penerbitan KIA kepada petugas arsip untuk diarsipkan
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, 21 jam
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.