PEMBATALAN PERCERAIAN

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Fotokopi salinan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menunjukkan yang asli;
  2. Kutipan akta perceraian asli;
  3. KTP-el Asli; dan
  4. KK Asli.
 
2 Prosedur
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir,dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator membuat catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian dan diserahkan kepada Kepala Bidang untuk diverifikasi;
  6. Kepala Bidang memverifikasi dan memparaf catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian;
  7. Kepala Dinas menandatangani catatan pinggir dan surat keterangan pembatalan perceraian;
  8. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan pembatalan perceraian.
 
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 5 (lima) hari kerja                                                      Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.