PENERBITAN KARTU KELUARGA

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Membentuk Keluarga Baru :
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian; dan (Pasal 11 ayat (1) Perpres 96/2018)
  • SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian. (Pasal 10 ayat (2) Permendagri 108/2019)
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga):
  • Fotokopi akta kematian; dan (Pasal 10 ayat (3) Permendagri 108/2019)
  • Fotokopi KK lama
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Baru Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu) Alamat:
  • Fotokopi KK lama; dan
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el. (Pasal 10 ayat (4) Permendagri 108/2019).
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data :
  • KK lama; dan
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting. Catatan: Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara. (Pasal 12 Perpres 96/2018)
  1. Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak:
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak;
  • Fotokopi KTP-el; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA). (Pasal 13 Perpres 96/2018)
2 Prosedur
  1. Petugas pendaftaran menerima dan mengecek berkas persyaratan permohonan penerbitan KK, jika belum lengkap dan benar maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki dan dilengkapi, jika sudah lengkap dan benar maka akan didaftar pada buku bantu pendaftaran dan diberi tanda terima pengambilan kemudian permohonan akan diserahkan kepada operator pendaftaran penduduk;
  2. Operator pendaftaran penduduk untuk menginput dan merubah elemen data ke dalam database kependudukan serta mengajukan hasil input KK kepada Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk untuk diverifikasi melalui aplikasi SIAK;
  3. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi, jika belum lengkap dan benar maka akan dilakukan pembatalan pengajuan untuk diperbaiki oleh Operator, jika sudah benar maka Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk akan memberikan persetujuan kemudian diajukan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  4. Kepala Dinas memverifikasi pengajuan permohonan Pelayanan Pendaftaran Penduduk, jika belum lengkap dan benar Kepala Dinas membatalkan pengajuan permohonan penerbitan KK, jika sudah sesuai Kepala Dinas membubuhkan TTE melalui aplikasi SIAK;
  5. Operator pendaftaran penduduk mencetak KK dan menyerahkan kepada petugas pengambilan;
  6. Petugas Pengambilan menerima KK yang telah diTTE oleh Kepala Dinas dan menyerahkan KK kepada Pemohon dengan sebelumnya meminta tanda terima dari Pemohon;
  7. Petugas Pengambilan mengarsipkan berkas persyaratan permohonan penerbitan KK. 
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.