PENERBITAN KEMBALI AKTA PENCATATAN SIPIL

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Surat Keterangan Kehilangan dari Kantor Kepolisian, jika hilang;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Fotocopy KTP-el Pemohon atau Orangtua;
  4. Fotocopy Akta Pencatatan Sipil (jika masih ada copy aktanya);
  5. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli jika penggantian dua bahasa;
  6. Kutipan Akta Pencatatan Sipil asli jika rusak;
  7. SPTJM Dokumen dikuasai pihak yang bersengketa;
  8. Fotocopy Paspor/Kitas/Kitap/ dokumen imigrasi bagi WNA dengan menunjukkan yang asli;
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang menguasakan; 
2 Prosedur
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir, dan diserahkan ke petugas untuk dicek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  5. Operator mencetak kutipan akta pencatatan sipil;
  6. Operator menyerahkan kutipan akta pencatatan sipil ke Kepala bidang;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki.
  8. Kepala Bidang mengajukan kutipan akta pencatatan sipil ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  9. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Pencatatan Sipil ke petugas pengambilan;
  10. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil kepada pemohon.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 5 (lima) hari kerja              
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kutipan Akta Pencatatan Sipil
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.