PENERBITAN SURAT KETERANGAN KEPENDUDUKAN TERHADAP PERISTIWA KEPENDUDUKAN

  1. PELAYANAN KEDATANGAN
     
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
2 Prosedur
  1. Petugas pendaftaran menerima dan mengecek SKPWNI dari pemohon untuk dicek, jika belum benar maka SKPWNI akan dikembalikan kepada pemohon untuk diserahkan kembali ke daerah asal, jika sudah benar maka akan didaftar dan diberi tanda terima pengambilan kemudian oleh petugas pendaftaran akan menyerahkan SKPWNI kepada operator pindah datang;
  2. Operator pindah datang menginput data berdasarkan SKPWNI dan mengajukan hasil inputan melalui aplikasi SIAK untuk diverifikasi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk ;
  3. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi hasil input data, jika belum benar maka akan dikembalikan ke petugas operator pindah datang untuk diperbaiki, jika sudah benar maka akan disetujui melalui aplikasi SIAK kemudian diajukan kepada Kepala Dinas untuk diTTE;
  4. Kepala Dinas memverifikasi pengajuan permohonan, jika belum benar maka pengajuan dibatalkan, jika sudah benar Kepala Dinas membubuhkan TTE KK melalui aplikasi SIAK;
  5. Operator pindah datang mencetak KK dan atau KTP-el yang telah di TTE kemudian diserahkan kepada petugas pengambilan
  6. Petugas pengambilan menyerahkan KK dan atau KTP-el dengan sebelumnya meminta tanda terima pengambilan dari pemohon
  7. Petugas pengambilan menyerahkan berkas pindah datang kepada petugas arsip
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, 19 jam
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi. 
 
  1. PELAYANAN PERPINDAHAN (SURAT KETERANGAN PINDAH)
     
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Perpindahan WNI dalam 1 (satu) Kab/Kota:
  • Fotokopi Kartu Keluarga (Pasal 25 ayat (3) Perpres 96/2018)
  1. Pindah Datang WNI antar Kab/Kota (Daerah Tujuan):
  • SKPWNI dan membawa KTP-el dan/atau KIA untuk diganti dengan yang baru
  1. Perpindahan Penduduk OA ITAP Dalam NKRI dalam 1 Kab/Kota
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP-el;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  1. Perpindahan Penduduk OA ITAP antar Kab/Kota (daerah asal):
  • Fotokopi KK;
  • Fotokopi KTP-el;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal tetap. (Pasal 27 ayat (2) Perpres 96/2018)
  1. Perpindahan Penduduk OA ITAS Dalam NKRI
  • Fotokopi surat keterangan tempat tinggal;
  • Fotokopi dokumen Perjalanan; dan
  • Fotokopi kartu izin tinggal terbatas. (Pasal 27 ayat (3) Perpres 96/2018)
  1. Perpindahan Penduduk WNI Keluar Wilayah NKRI
  • KK; dan
  • KTP-el. (Pasal 28 ayat (2) Perpres 96/2018)
  1. Perpindahan Penduduk WNI Datang Dari Luar Negeri :
  • Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia; dan
  • SKPLN dari Dinas atau SKP dari Perwakilan Republik Indonesia. (Pasal 28 ayat (4) Perpres 96/2018)
2 Prosedur
  1. Petugas pendaftaran menerima dan mengecek berkas persyaratan permohonan pindah, jika belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi, jika sudah lengkap maka Petugas pendaftaran akan mengecek data kedalam database kependudukan, jika belum benar maka data akan dikonfirmasikan kepada pemohon untuk diperbaiki, jika data sudah benar maka akan didaftar dan diberi tanda terima pengambilan. kemudian petugas pendaftaran menyerahkan berkas persyaratan permohonan pindah ke operator pindah datang;
  2. Operator pindah datang menginput dan mengajukan SKPWNI untuk diverifikasi oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  3. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk memverifikasi SKPWNI, jika belum benar maka akan dikembalikan ke petugas operator untuk diperbaiki, jika sudah benar maka akan verifikasi melalui aplikasi SIAK untuk di TTE Kepala Dinas;
  4. Kepala Dinas memverifikasi pengajuan permohonan, jika belum benar maka pengajuan dibatalkan, jika sudah benar Kepala Dinas membubuhkan TTE pada SKPWNI melalui aplikasi SIAK;
  5. Operator pindah datang mencetak SKPWNI dan diserahkan kepada petugas pengambilan;
  6. Petugas pengambilan menyerahkan SKPWNI kepada pemohon dengan sebelumnya meminta tanda terima pengambilan dari pemohon dan tandatangan pemohon pada tanda terima pengambilan;
  7. Petugas pengambilan menyerahkan berkas persyaratan permohonan pindah beserta SKPWNI yang telah diTTE kepada petugas arsip.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, 21 jam
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://dindukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.