LUNCURKAN M-PATI, DISDUKCAPIL GANDENG KELURAHAN SE-KOTA PEKALONGAN

M-Pati merupakan sebuah program pelaporan kematian yang dicanangkan oleh Disdukcapil Kota Pekalongan dengan tujuan agar meningkatkan cakupan akta kematian dan data kematian yang lebih update. Sebelum dilaksanakan, Disdukcapil mengundang perwakilan dari kelurahan se-Kota Pekalongan untuk mensosialisasikan program tersebut.
Selain M-Pati, buku pelaporan kematian juga disosialisasikan sebagai fasilitas dalam melaporkan kematian. Slamet Hariyadi, S.H. M.Hum. selaku Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Totok Tri Harianto, AP. selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Moh. Ikrar Udin, S.Kom. selaku Pejabat Fungsional ADB hadir sebagai narasumber pada tanggal 07 Maret 2022 di Aula Disdukcapil Kota Pekalongan.
Kepala Disdukcapil, Slamet Hariyadi menuturkan bahwa Disdukcapil tidak dapat menghapus data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) apabila tidak ada laporan kematian dari warga sehingga data warga yang sudah meninggal akan terus muncul. Dampaknya, banyak data tidak sinkron seperti data vaksinasi covid-19, data penerima bantuan pemerintah, data pengguna layanan publik hingga data pada saat ada momen pemilu. Oleh karena itu, Disdukcapil membuat inovasi berupa M-Pati dan buku pelaporan kematian sebagai upaya dalam mengatasi hal tersebut.
Saat ini M-Pati dapat diakses langsung oleh masyarakat untuk melaporkan kematian melalui alamat https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dengan mengisi google form. Selanjutnya, Disdukcapil akan bekerja sama dengan Dinkominfo dalam rangka mengembangkan program M-Pati melalui pembuatan aplikasi yang dapat digunakan di smartphone untuk fasilitas pelaporan kematian.
Untuk buku pelaporan kematian akan didistribusikan ke kelurahan se-Kota Pekalongan untuk digunakan dalam merekap data kematian warga dari tingkat RT (Rukun Tetangga). Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.” Oleh karena itu, Disdukcapil berharap agar RT dapat berpartisipasi dalam mensukseskan program M-Pati maupun buku pelaporan kematian dengan aktif melaporkan data warga yang meninggal dunia.
Dalam pengajuan melalui program M-Pati maupun buku pelaporan kematian akan didapatkan 3 (tiga) dokumen kependudukan sekaligus yaitu Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kematian.
Dengan adanya dua fasilitas pelaporan kematian tersebut, diharapkan data kematian dapat terupdate sesuai dengan jumlah warga yang meninggal dunia.
Selain M-Pati, buku pelaporan kematian juga disosialisasikan sebagai fasilitas dalam melaporkan kematian. Slamet Hariyadi, S.H. M.Hum. selaku Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Totok Tri Harianto, AP. selaku Kepala Bidang Pencatatan Sipil dan Moh. Ikrar Udin, S.Kom. selaku Pejabat Fungsional ADB hadir sebagai narasumber pada tanggal 07 Maret 2022 di Aula Disdukcapil Kota Pekalongan.
Kepala Disdukcapil, Slamet Hariyadi menuturkan bahwa Disdukcapil tidak dapat menghapus data di SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) apabila tidak ada laporan kematian dari warga sehingga data warga yang sudah meninggal akan terus muncul. Dampaknya, banyak data tidak sinkron seperti data vaksinasi covid-19, data penerima bantuan pemerintah, data pengguna layanan publik hingga data pada saat ada momen pemilu. Oleh karena itu, Disdukcapil membuat inovasi berupa M-Pati dan buku pelaporan kematian sebagai upaya dalam mengatasi hal tersebut.
Saat ini M-Pati dapat diakses langsung oleh masyarakat untuk melaporkan kematian melalui alamat https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dengan mengisi google form. Selanjutnya, Disdukcapil akan bekerja sama dengan Dinkominfo dalam rangka mengembangkan program M-Pati melalui pembuatan aplikasi yang dapat digunakan di smartphone untuk fasilitas pelaporan kematian.
Untuk buku pelaporan kematian akan didistribusikan ke kelurahan se-Kota Pekalongan untuk digunakan dalam merekap data kematian warga dari tingkat RT (Rukun Tetangga). Sesuai dengan pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, “Setiap kematian wajib dilaporkan oleh ketua rukun tetangga atau nama lainnya di domisili Penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal kematian.” Oleh karena itu, Disdukcapil berharap agar RT dapat berpartisipasi dalam mensukseskan program M-Pati maupun buku pelaporan kematian dengan aktif melaporkan data warga yang meninggal dunia.
Dalam pengajuan melalui program M-Pati maupun buku pelaporan kematian akan didapatkan 3 (tiga) dokumen kependudukan sekaligus yaitu Kartu Keluarga, KTP-el dan Akta Kematian.
Dengan adanya dua fasilitas pelaporan kematian tersebut, diharapkan data kematian dapat terupdate sesuai dengan jumlah warga yang meninggal dunia.