SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT

Merujuk pada Pasal 38 Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menyatakan bahwa “Penyelenggara berkewajiban melakukan penilaian kinerja penyelenggaraan pelayanan publik secara berkala” maka setiap Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik di Kota Pekalongan diharuskan untuk melakukan penilaian kinerja pelayanan secara berkala. Penilaian kinerja pelayanan publik dilakukan dengan tujuan untuk mengukur tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan sebagai sarana untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Salah satu metode penilaian kinerja yang dapat digunakan adalah dengan Survey Kepuasan Masyarakat (SKM).

Terkait dengan hal tersebut, dimohon dengan hormat kepada seluruh masyarakat yang pernah menggunakan layanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan untuk dapat mengisi Survey Kepuasan Masyarakat melalui tautan berikut :


https://skm.pekalongankota.go.id/

Hasil penilaian kepuasan masyarakat yang sudah dilakukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan adalah sebagai berikut :

1. Hasil  SKM Semester II Tahun 2023 : 92,63
2. Hasil  SKM Semester I Tahun 2023 : 85,65
3. Hasil SKM Semester II Tahun 2022 : 88,30
4. Hasil SKM Semester I Tahun 2022 : 85,19
5. Hasil SKM Tahun 2021 : 80,42
6. Hasil SKM Tahun 2020 : 79,44
7. Hasil SKM Tahun 2019 : 87,90
8. Hasil SKM Tahun 2018 : 76,72