PROFIL PPID PEMBANTU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dalam pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, pemeliharaan, penyediaan, distribusi dan pelayanan informasi di Lingkungan Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pada Badan Publik Di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan diatur dalam Keputusan Walikota Nomor 954/139 Tahun 2017 tanggal 10 April 2017 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kota Pekalongan dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu pada Organisasi Perangkat Daerah Kota Pekalongan.
PPID Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dipimpin oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. Dalam menjalankan tugasnya Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dibantu oleh Tim Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu yang terdapat pada Perangkat Daerah dan Admin/Operator SIM atau Aplikasi Layanan PPID.
Fungsi
- Pengelolaan Informasi
- Dokumentasi arsip
- Pelayanan Informasi dan Penyelesaian Sengketa
Tugas Pokok
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi;
- Pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku;
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana;
- Penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik;
- Pengujian konsekuensi;
- Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya;
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses;
- Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas nformasi publik.
Struktur PPID Pembantu pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil :
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) Pembantu : Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Petugas Pelaksana PPID : Agus Arifin, ST
- Admin/Operator Sim/Aplikasi : Agus Arifin, ST