Antusias Pelajar Lakukan Perekaman KTP-elektronik Keren dan Ceria (Kece)

Sebagaimana amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP-el. Disdukcapil Kota Pekalongan kembali mengundang pelajar SLTA untuk melakukan Perekaman KTP-el. Pelajar diundang melakukan perekaman ke Disdukcapil. Hal ini dilakukan sebagai respon dari aspirasi pelajar, karena KTP berlaku seumur hidup, harapannya hasil foto agar sesuai dengan yang diharapkan. Oleh karena itu dengan hadir ke Disdukcapil, maka pelajar datang sesuai persiapan dan keinginan masing-masing. Pada tanggal 30 Januari, 6 Februari dan 13 Februari telah hadir sejumlah 92 pelajar MAN 1 Kota Pekalongan melakukan perekaman KTP-el.
PRINT +
DOWNLOAD PDF