LAYANAN PENGADUAN

1. Penyampaian Pengaduan Langsung.
a. Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c. Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan ke Tim Pengaduan
d. Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
2. Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a. Pelanggan menyampaikan Pengaduan melalui : KLIK DISINI
b. Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c. Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/ sms/ telepon/ media sosial.
d. Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi
a. Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c. Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan ke Tim Pengaduan
d. Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
2. Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a. Pelanggan menyampaikan Pengaduan melalui : KLIK DISINI
b. Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c. Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/ sms/ telepon/ media sosial.
d. Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi
Layanan pengaduan di Disdukcapil Kota Pekalongan ditangani oleh Tim Pengaduan yang dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 474.05/0002 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Pelayanan Administrasi Kependudukan Kota Pekalongan Tahun 2022 (SK dapat dilihat melalui : KLIK DISINI)