LAYANAN PENGADUAN

1. Penyampaian Pengaduan Langsung.
    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
    b. Petugas  merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
    c. Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan ke Tim Pengaduan
    d. Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi

2. Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
    a. Pemohon menyampaikan Pengaduan melalui : KLIK DISINI

    b. Pengaduan disampaikan  ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
    c. Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/ sms/ telepon/ media sosial.
    d. Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi

3. 
Rekapitulasi Pengaduan Pelayanan Publik
    a. Tahun 2021-2023

    b. Tahun 2024

 
Layanan pengaduan di Disdukcapil Kota Pekalongan ditangani oleh Tim Pengaduan yang dibentuk dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota Nomor 500.12.18/0098 Tahun 2023 Tentang Penetapan Petugas Administrator dan Pejabat Penghubung Penyelenggaraan Sistem Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) LAPOR! Kota Pekalongan Tahun 2023 (SK dapat dilihat melalui : KLIK DISINI)