WHISTLEBLOWING SYSTEM (WBS)

Whistle Blowing System adalah sistem yang disediakan bagi ASN Pemerintah Kota Pekalongan yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan.

Tujuan Whistle Blowing System ini adalah untuk menangani permasalahan pelaporan pelanggaran secara internal, memberikan solusi dan penyelesaian atas pelaporan pelanggaran internal, dan memberikan perlindungan terhadap pelapor pelanggaran terkait identitas dan substansi pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan pada Whistle Blowing System ini meliputi :

  1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)
  2. Pelanggaran terhadap Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik
  3. Pelanggaran terhadap disiplin PNS
  4. Pelanggaran terhadap pedoman kode etik
  5. Penyalahgunaan wewenang atau jabatan untuk kepentingan pribadi dan/atau golongan
  6. Pelanggaran terhadap prinsip standar akuntansi pemerintahan yang berlaku dan/atau pelanggaran terhadap standar pelayanan.
Alur Pelaporan Whistle Blowing System (WBS) :
  1. Melaporkan secara langsung ke Instansi terkait melalui UP3 tingkat PD atau ke UP3 Tingkat Pemerintah Daerah;
  2. Melaporkan menggunakan Surat tertutup atau Surat Elektronik yang bersifat pribadi ke disdukcapil.pekalongankota@gmail.com.

Aturan terkait Whistleblowing System (WBS) Kota Pekalongan bisa di download di sini (Perwal Nomor 49 Tahun 2023).