FREQUENTLY ASKED QUESTIONS (FAQ)

Berikut ini adalah kumpulan pertanyaan umum/tanya jawab yang sering muncul/ditanyakan oleh masyarakat terkait pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan. “Q” merupakan singkatan untuk Question (pertanyaan) dan “A” merupakan singkatan dari Answer (jawaban). Apabila dari pertanyaan tersebut tidak terdapat pertanyaan seperti yang ingin anda tanyakan atau jawaban yang kami berikan belum memuaskan, maka silahkan konsultasi melalui media sosial kami yang tertera di kontak.
 

Q : Pada hari apa dan jam berapakah pelayanan pengurusan dokumen kependudukan dibuka pada Dinas Dukcapil Kota Pekalongan?
A  : Pelayanan pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Pekalongan dibuka pada setiap hari kerja (Senin-Jumat) dari pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dan hari Sabtu pukul 09.00 s/d 12.00 WIB



Q : Bagaimanakah prosedur/tata cara dan persyaratan apa saja yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan pada Disdukcapil Kota Pekalongan?
A  : Prosedur, tata cara dan persyaratan dalam pengurusan dokumen kependudukan (KTP, KK, Akta-akta, dll) dapat dilihat di menu JENIS LAYANAN. Selain itu, untuk lebih jelas dapat dibaca/diunduh Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 yang tersedia DISINI.

 

Q : Dimanakah saya bisa mendapatkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pengurusan dokumen kependudukan (seperti F1-01; F1-03 dll)?
A : Semua formulir yang digunakan dalam pengurusan dokumen kependudukan dapat diperoleh di kantor-kantor Kecamatan maupun Disdukcapil Kota Pekalongan secara gratis, atau bisa mengunduh formulir-formulir tersebut beserta tata cara pengisiannya DISINI.


Q  : Apakah semua dokumen kependudukan sudah memakai tanda tangan elektronik?
A  : Ya. Semua dokumen kependudukan (Kartu Keluarga, KTP-el, Akta Lahir, Akta Kematian, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, SKPWNI) yang diterbitkan sejak Desember 2019 sudah ditandatangani secara elektronik dan tidak menggunakan stempel kedinasan (stempel basah). Dengan demikian, semua dokumen kependudukan yang telah menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk QR Code dan Barcode merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.

 

Q : Apakah semua dokumen kependudukan yang sudah memakai tanda tangan elektronik tidak memerlukan legalisir?
A : Ya. Sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan menyebutkan bahwa dalam hal dokumen kependudukan dengan format digital (QR code dan Barcode) dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.

 

Q : Apakah saya dapat melakukan pengurusan dokumen kependudukan secara online?
A : Ya. Untuk saat ini Dinas Dukcapil Kota Pekalongan telah menyediakan pelayanan dokumen kependudukan secara online melalui (LINK)