TUGAS POKOK DAN FUNGSI

TUGAS POKOK :

Dindukcapil mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan  yang menjadi kewenangan daerah di bidang Administrasi Kependudukan.
 

FUNGSI :

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan mempunyai fungsi:

  1. pengkoordinasian program dan anggaran;
  2. pengkoordinasian pengelolaan keuangan;
  3. pengkoordinasian pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang aset;
  4. pengkoordinasian urusan ASN;
  5. pengkoordinasian perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen   kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  6. perumusan kebijakan teknis di  bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan
  7. pengkoordinasian pelayanan pendaftaran penduduk;
  8. pengkoordinasian pelayanan pencatatan sipil;
  9. pengkoordinasian pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
  10. pengkoordinasian kerjasama administrasi kependudukan;
  11. pengkoordinasian pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
  12. pengkoordinasian inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
  13. pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
  14. pengkoordinasian kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
  15. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.