TUGAS POKOK DAN FUNGSI
TUGAS POKOK :
Dindukcapil mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Administrasi Kependudukan.
FUNGSI :
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan mempunyai fungsi:
- pengkoordinasian program dan anggaran;
- pengkoordinasian pengelolaan keuangan;
- pengkoordinasian pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang aset;
- pengkoordinasian urusan ASN;
- pengkoordinasian perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan
- pengkoordinasian pelayanan pendaftaran penduduk;
- pengkoordinasian pelayanan pencatatan sipil;
- pengkoordinasian pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- pengkoordinasian kerjasama administrasi kependudukan;
- pengkoordinasian pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- pengkoordinasian inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
- pengkoordinasian kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.