Sinergi Disdukcapil dengan Dinarpus penuhi hak anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA)

Hari Rabu, Tanggal 5 Agustus 2026, Disdukcapil bersinergi dengan Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Dinarpus) Kota Pekalongan telah melaksanakan kegiatan Penyerahan KIA (Kartu Identitas Anak) pada agenda roadshow Bunda Literasi. Sinergi Disdukcapil dengan Dinarpus penuhi hak anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu Identitas Anak (KIA) adalah tanda pengenal resmi dari negara untuk anak usia di bawah 17 tahun. Manfaat utamanya meliputi sebagai bukti identitas diri yang sah, mempermudah akses pelayanan publik seperti kesehatan dan pendidikan, serta memberikan perlindungan data anak. Kegunaan dan Manfaat KIA: - Identitas Resmi: Tanda pengenal sah anak dari negara, berlaku nasional seperti KTP bagi orang dewasa. - Layanan Kesehatan: Syarat mudah berobat ke puskesmas atau rumah sakit dan mendaftar BPJS Kesehatan. - Pendidikan: Syarat administrasi saat mendaftar sekolah atau mengurus beasiswa. - Perbankan: Membantu proses pembuatan rekening tabungan anak di bank. - Perjalanan: Keperluan naik pesawat/kereta api/kapal laut atau mengurus dokumen imigrasi. - Promo Khusus: Sejumlah tempat rekreasi atau toko mitra pemerintah memberikan diskon khusus bagi pemilik KIA.