BUKU TAMU

  • Suhardjanto

    PENGURUSAN KTP BARU

    Anak saya mengurus pembuatan KTP baru sejak pertengahan Agustus 2019, dan dijanjikan selesai bulan Oktober 2019, namun sampai dengan bulan ini November 2019, belum selesai juga. mohon penjelasan kendala yang menghambat proses pembuatan KTP baru. Terima kasih.

  • Bahrain Dwi Masitho

    Syarat pembuatan E-KTP baru

    Selamat siang, Mohon infonya jika kehilangan KTP dan juga ingin mengubah setatus di KTP, syarat untuk pengajuan pembuatan KTP baru apa saja? Mohon penjelasannya. Terimakasih...

    • DINDUKCAPIL

      selamat siang, perlu diketahui data yang tertera di KTP merupakan data yang diambil dari KK. sehingga untuk perubahan status pada KTP didahului dengan perubahan status yang ada di KK,data pada KTP akan mengikuti. Untuk permohonan penerbitan perubahan KK dan KTP karena perubahan status dengan mengisi formulir dan membawa persyaratan KK dan KTP asli serta FC surat nikah.  terima kasih

  • Khasib Muntaha

    Perihal E-Ktp

    Saya dan istri sudah dpt Surat Keterangan perihal blanko ktp yg blum ada. Tp saya blum meninggalkan contact/email untuk mendapatkan kbr soal blanko, ? Gmna caranya supaya bisa dpt kbr terupdate soal blanko?

    • DINDUKCAPIL

      selamat siang. mohon maaf,ini website Dindukcapil Kota Pekalongan. silahkan menghubungi Dindukcapil Kab. Pekalongan. karena alamat saudara ada di wilayah Kab. Pekalongan.

  • SUNARYO

    permohonan ceta ulang KTP elektronik

    Syarat dan ketentuan pengajuan permohonan cetak ulang KTP elektronik yg rusak (foto dan sebagian tulisannya memudar /tidak terbaca) ,mohon penjelasan Terima kasih.

    • DINDUKCAPIL

      selamat siang, permohonan KTP baru karena rusak dengan melampirkan FC KK dan KTp yang rusak. untuk pengurusannya di Kecamatan. terima kasih.

  • ARIF TRI HARYANTO

    KIA

    persyaratan membuat kia untuk anak umur 3 tahun dan anak 5 tahun

    • DINDUKCAPIL

      selamat pagi..
      persyaratan pembuatan KIA:
      - FC Akta Kelahiran
      - FC KTP dan KK orangtua
      - Foto 2x3 sebanyak 2 (dua)lembar  bagi anak usia 5 tahun keatas.
      pengurusan di Kantor Kecamatan.