Benerin ktp
KTP rusak
Silahkan ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el dan FC KK
Silahkan ajukan kehilangan KTP-el ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa surat kehilangan kepolisian dan FC KK/ FC KTP-el
legalisir KTP
apakah KTP elektronik masih harus dilegalisir bilamana dibutuhkan untuk kepengurusan tertentu yang mana memang mensyaratkan untuk legalisir FC KTP?
KTP-el tidak perlu dilegalisir sesuai dengan pasal 18 dan 19 Permendagri 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan
bikin ktp
sampul ktp rusak,
silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el asli dan FC KK
Mau mengecek nomor kk
Mau mengecek kk saya
KKnya kenapa ya pak?
Membuat E-KTP Baru
E-ktp saya sudah rusak, bagian plastik yang bertuliskan identitas saya sudah mengelupas, jadi saya hanya melaminatingnya saja, kalau untuk membuat / memperbarui e-ktp saya lagi, produsernya bagaimana ya bpk/ibu? dan apa saja syaratnya? terima kasih.
M.badhar Fisabillillah
Benerin ktp
KTP rusak
DISDUKCAPIL
Silahkan ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el dan FC KK
DISDUKCAPIL
Silahkan ajukan kehilangan KTP-el ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa surat kehilangan kepolisian dan FC KK/ FC KTP-el
dwi retno
legalisir KTP
apakah KTP elektronik masih harus dilegalisir bilamana dibutuhkan untuk kepengurusan tertentu yang mana memang mensyaratkan untuk legalisir FC KTP?
DISDUKCAPIL
KTP-el tidak perlu dilegalisir sesuai dengan pasal 18 dan 19 Permendagri 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan
Hasan nassrullah
bikin ktp
sampul ktp rusak,
DISDUKCAPIL
silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el asli dan FC KK
Moh fahmi kharisma
Mau mengecek nomor kk
Mau mengecek kk saya
DISDUKCAPIL
KKnya kenapa ya pak?
Isnadia
Membuat E-KTP Baru
E-ktp saya sudah rusak, bagian plastik yang bertuliskan identitas saya sudah mengelupas, jadi saya hanya melaminatingnya saja, kalau untuk membuat / memperbarui e-ktp saya lagi, produsernya bagaimana ya bpk/ibu? dan apa saja syaratnya? terima kasih.
DISDUKCAPIL
silahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa KTP-el asli dan FC KK