AKTA kelahiran, KIA, dan KK

  • maz AL

    Apakah bisa membuat Akta Kelahiran, KIA, dan KK secara online? caranya gimana dan syaratnya apa saja? perlukah ke RT dan kelurahan?

    • DISDUKCAPIL

      Bisa, silahkan ajukan melalui https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dan ikuti langkah yang diberikan. Untuk pengurusan dokumen kependudukan tidak diperlukan pengantar dari RT, kelurahan maupun kecamatan.