E-AKTA KEMATIAN HILANG

  • Ardiyansyah

    Bagaimana prosedur dan persyaratan cetak ulang Akta Kematian Elektronik yang telah hilang?

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan datang ke Dindukcapil Kota Pekalongan dengan membawa :
      1. surat kehilangan dari kepolisian asli
      2. FC KTP pelapor (ahli waris)
      3. FC KK (ahli waris)
      4. FC buku nikah (jika ahli waris suami/istri alm)