E-AKTA KEMATIAN HILANG Ardiyansyah 24 Februari 2021 [19:49:46] Bagaimana prosedur dan persyaratan cetak ulang Akta Kematian Elektronik yang telah hilang? DISDUKCAPIL 1 Maret 2021 [08:34:35] Silahkan datang ke Dindukcapil Kota Pekalongan dengan membawa : 1. surat kehilangan dari kepolisian asli 2. FC KTP pelapor (ahli waris) 3. FC KK (ahli waris) 4. FC buku nikah (jika ahli waris suami/istri alm)
Ardiyansyah
Bagaimana prosedur dan persyaratan cetak ulang Akta Kematian Elektronik yang telah hilang?
DISDUKCAPIL
Silahkan datang ke Dindukcapil Kota Pekalongan dengan membawa :
1. surat kehilangan dari kepolisian asli
2. FC KTP pelapor (ahli waris)
3. FC KK (ahli waris)
4. FC buku nikah (jika ahli waris suami/istri alm)