Saya domisili di purwokerto, dan ingin legalisir akta kelahiran saya. Apakah bisa melalui jasa ekspedisi? saya akan mengirimkan fotokopi akta kelahiran dan saya yang menanggung biaya pengirimannya. Atau saya harus datang sendiri ke dukcapil. Mohon informasinya. Terima kasih
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan bahwa legalisir dokumen administrasi kependudukan bisa dilakukan di tempat domisili penduduk. Jadi dalam hal ini Ibu/Sdri bisa melakukan legalisir di Dukcapil tempat domisili ibu. terima kasih.
farah
Saya domisili di purwokerto, dan ingin legalisir akta kelahiran saya. Apakah bisa melalui jasa ekspedisi? saya akan mengirimkan fotokopi akta kelahiran dan saya yang menanggung biaya pengirimannya. Atau saya harus datang sendiri ke dukcapil. Mohon informasinya. Terima kasih
DINDUKCAPIL
Berdasarkan Permendagri 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan bahwa legalisir dokumen administrasi kependudukan bisa dilakukan di tempat domisili penduduk. Jadi dalam hal ini Ibu/Sdri bisa melakukan legalisir di Dukcapil tempat domisili ibu. terima kasih.