SIlahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa :
1. FC buku nikah orang tua
2. FC akta kelahiran anak
3. FC FC KTP orang tua
4. FC KK
5. Foto 3x4 2 lembar (jika anak berusia lebih dari 5 th)
Pengajuan KIA juga bisa menggunakan pelayanan online melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id
JEFTA HANDRY HARYANTO
pembuatan KIA untuk anak saya
DISDUKCAPIL
SIlahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa :
1. FC buku nikah orang tua
2. FC akta kelahiran anak
3. FC FC KTP orang tua
4. FC KK
5. Foto 3x4 2 lembar (jika anak berusia lebih dari 5 th)
Pengajuan KIA juga bisa menggunakan pelayanan online melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id