pembuatan KIA untuk anak

  • JEFTA HANDRY HARYANTO

    pembuatan KIA untuk anak saya

    • DISDUKCAPIL

      SIlahkan datang ke kecamatan sesuai domisili dengan membawa :
      1. FC buku nikah orang tua
      2. FC akta kelahiran anak
      3. FC FC KTP orang tua
      4. FC KK
      5. Foto 3x4 2 lembar (jika anak berusia lebih dari 5 th)
      Pengajuan KIA juga bisa menggunakan pelayanan online melalui e-adminduk.pekalongankota.go.id