Pengambilan Akte Kelahiran

  • Muhammad Farkhan

    Assalamu'alaykum Bulan Maret lalu, saya mengajukan pembuatan akte kelahiran anak saya. Namun, ketika tanggal pengambilan sekitar 2 minggu setelahnya, posisi saya sedang di Banten. Karena adanya sistem PSBB, sampai saat ini saya belum bisa kembali ke Pekalongan untuk mengambil akte kelahiran anak saya. Jikalau pengambilan akte diambil oleh istri saya apakah bisa, sementara kartu tanda terima ada di saya. Kalau bisa, apakah cukup menunjukkan foto tanda terimanya saja?

    • DINDUKCAPIL

      walaikumsalam..untuk pengambilan akta harus orang yang melaporkan karena berkewajiban tanda tangan pada buku register kelahiran.terima kasih