DISDUKCAPIL DAN KEMENAG LUNCURKAN PROGRAM SAKINAH




"SAKINAH" (Selepas Akad Nikah Identitas Penduduk Berubah) merupakan program yang diinisiasi oleh Disdukcapil Kota Pekalongan melalui sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan. Program tersebut dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama yang didalamnya terdapat ruang lingkup pelayanan, diantaranya pelayanan pencatatan nikah, pelayanan pencatatan nikah hasil itsbat dan pelayanan bimbingan bagi mualaf.
Penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan pada Kamis, 06 Oktober 2022 di Ruang Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan. Kegiatan penandatanganan dihadiri dari pihak Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan yakni Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan, Kasiman Mahmud Desky, M.Ag, Kepala Kantor KUA se-Kota Pekalongan serta Kasi Bimbingan Masyarakat Islam. Dari pihak Disdukcapil Kota Pekalongan hadir Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, S.H, M.Hum, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Siswanto, S.E, M.M dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan, Muhammad Ridwan Saleh, S.Kom.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Slamet Hariyadi, "program ini nantinya akan bermuara pada peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat yaitu dengan mempermudah pengantin yang telah melangsungkan akad nikah agar tak perlu datang ke Kantor Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan dalam hal ini KK dan KTP-el. Kami berkomitmen untuk menjalankan program ini dengan baik melalui sinergi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pekalongan dan saling menguatkan dalam hal pelayanan".
"kami mengapresiasi kepada pihak Disdukcapil yang telah menginisiasi perjanjian kerjasama ini selama kurang lebih 2 bulan. Ini merupakan sebuah inovasi karena calon pengantin bisa memperoleh dokumen administrasi kependudukan (KK dan KTP-el) yang statusnya telah diubah pasca menikah. Saya mohon setelah perjanjian kerjasama ditandatangani agar dapat segera ditindaklanjuti". ungkap Kasiman Mahmud Desky, M.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama.
Usai sambutan, Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan data dan Pejabat Fungsional Analis Kebijakan memberikan penjelasan teknis terkait perjanjian kerjasama kepada peserta yang hadir dalam kegiatan penandatanganan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan dokumentasi.