Disdukcapil Kota Pekalongan Fasilitasi Perekaman KTP-el Pemula bagi Pelajar SMAN 2 & SMKN 2 Kota Pekalongan

Pekalongan, 1 November 2025
Dalam upaya memenuhi hak warga negara dan berdasarkan amanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Adminduk bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun wajib memiliki KTP-el.  Telah diselenggarakan kegiatan fasilitasi perekaman KTP-el (warga Kota Pekalongan) bagi pemula bertempat di Disdukcapil Kota Pekalongan Jl. Majapahit No. 18, sesuai jadwal yang ada pada tanggal 1 November 2025 dihadiri 233 siswa-siswi dari SMAN 2 dan SMKN 2 Kota Pekalongan.