DISDUKCAPIL KOTA PEKALONGAN JALIN PKS DENGAN K3S SD SEKOTA PEKALONGAN

Pekalongan, Selasa, 9 Januari 2024

Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan dikuatkan dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-17 tahun kurang satu hari.

Dalam rangka meningkatkan capaian target KIA, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil sinergi dengan Dinas Pendidikan Kota Pekalongan melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan K3S SD seKota Pekalongan dalam rangka upaya Peningkatan Capaian Layanan 3in1 yaitu KIA, Akte Kelahiran dan KK dengan sasaran anak usia SD. Ada sekitar 19 ribuan anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki kelengkapan dokumen kependudukan sebagaimana tersebut diatas. Saat ini capaian target adminduk Kota Pekalongan sudah melebihi target Nasional, namun melalui sinergi ini Disdukcapil tetap berupaya untuk lebih meningkatkan capaian target Kota Pekalongan.