DISDUKCAPIL KOTA PEKALONGAN MENDAPAT KUNJUNGAN KERJA DALAM RANGKA PERALIHAN SIAK TERPUSAT

Disdukcapil Kendal dan Batang melaksanakan kegiatan kunjungan ke Disdukcapil Kota Pekalongan dalam rangka koordinasi dan konsultasi penerapan SIAK terpusat. Kegiatan ini dilakukan pada hari Kamis, 08 Maret 2022 bertempat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.

Dalam kunjungan tersebut, Siswanto, S.E,M.M selaku Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data serta Moh. Ikrar Udin, S.Kom selaku Pejabat Fungsional ADB menjadi perwakilan Disdukcapil Kota Pekalongan dalam memberikan informasi terkait SIAK Terpusat.

SIAK Terpusat merupakan sistem digitalisasi yang digunakan agar pelayanan Disdukcapil dapat terkoneksi daring secara nasional, lebih efisien dari segi sistem keamanan siber dan dapat memberikan pelayanan administrasi kependudukan dengan lebih cepat.

SIAK Terpusat mengacu pada Permendagri No. 95 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Untuk optimalisasi, maka dibuat program nasional yaitu tidak perlu membuat permohonan pengajuan SIAK Terpusat agar proses migrasi 514 Kabupaten atau Kota menjadi SIAK Terpusat lebih efisien.

Disdukcapil Kota Pekalongan telah menerapkan SIAK Terpusat sejak 01 September 2021 dan menjadi rujukan Kabupaten atau Kota lain untuk persiapan menuju SIAK Terpusat.

Dengan diterapkannya SIAK Terpusat ada banyak kemudahan yang dirasakan :
  1. Pelayanan lebih cepat. Bandwith yang disediakan oleh pusat untuk mendukung SIAK Terpusat lebih besar daripada Bandwith untuk SIAK Terdistribusi, sebelumnya 163 Mbps menjadi 512 Mbps, sehingga proses transaksi data lebih cepat.
  2. TTE Kepala Dinas langsung terintegrasi ke pusat sehingga lebih cepat tidak melalui server di Kabupaten atau Kota dan bisa dilakukan dimana saja.
  3. Semua perubahan data dan pencetakan dokumen kependudukan langsung terintegrasi dengan instansi pengguna (BPJS, Perbankan, dll)
  4. Data semakin valid, aman dan Disdukcapil menjadi wali data sesuai Perpres satu data (karena NIK menjadi kunci akses seluruh pelayanan publik)
  5. Penerbitan NIK langsung terintegrasi secara real time (meminimalisir kemungkinan biodata ganda)
  6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Propinsi bisa langsung memonitor aktivitas dan transaksi kepedudukan di Kababupaten atau Kota.
Selain beberapa kemudahan yang telah disebutkan, Ikrar menjelaskan bahwa ada satu kekurangan yang bisa jadi merupakan kelebihan juga yaitu perlu adanya perjanjian pemanfaatan data untuk  mengakses data kependudukan karena semua data yang sudah terpusat sehingga daerah tidak dapat mengakses data tersebut.

Dengan adanya kunjungan ini, Siswanto berharap agar Disdukcapil Kendal dan Batang siap dalam melaksanakan migrasi SIAK Terpusat serta tetap melaksanakan koordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekalongan apabila terjadi kendala agar prosesnya dapat berjalan dengan lancar.