Himbauan Aktivasi IKD Kepada Seluruh Pemohon Layanan Adminduk Mulai 1 Juli 2024

LAYANAN AKTIVASI
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
KEPADA SEMUA MASYARAKAT YANG MEMINTA DAN/ATAU MENDAPATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAR MELAKUKAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) MULAI 1 JULI 2024
Dasar Hukum :
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;
(2) Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor : 400.12.2.1/19 tanggal 17 April 2023 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital;
(3) Surat Edaran Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Nomor : 400.12.2.1/2304 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital
Persyaratan :
(1) Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik,
(2)memiliki gawai pintar (smartphone),
(3)email dan internet.
Cara aktivasi IKD di smartphone:
(1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
(2).Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email;
(3).Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation,
(4).Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code);
(5).Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD;
(6) Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah
Dalam aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan dalam bentuk digital, meliputi :
- KTP-el;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Vaksin Covid-19;
- NPWP;
- BPJS;
- DPT Pemilu 2024.
Identitas Kependudukan Digital (IKD)
KEPADA SEMUA MASYARAKAT YANG MEMINTA DAN/ATAU MENDAPATKAN PELAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN AGAR MELAKUKAN AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL (IKD) MULAI 1 JULI 2024
Dasar Hukum :
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak dan Blangko Kartu Identitas Kependudukan Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital;
(2) Surat Edaran Wali Kota Pekalongan Nomor : 400.12.2.1/19 tanggal 17 April 2023 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital;
(3) Surat Edaran Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan Nomor : 400.12.2.1/2304 tanggal 28 Desember 2023 tentang Penerapan Identitas Kependudukan Digital
Persyaratan :
(1) Sudah perekaman KTP-el atau sudah memiliki KTP-el fisik,
(2)memiliki gawai pintar (smartphone),
(3)email dan internet.
Cara aktivasi IKD di smartphone:
(1).Mendownload Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau appstore;
(2).Mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email;
(3).Melakukan Swafoto untuk pemadaman Face Recognation,
(4).Pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil akan melaksanakan scan QR Code);
(5).Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD;
(6) Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email, pin dapat diubah
Dalam aplikasi IKD ini terdapat dokumen kependudukan dalam bentuk digital, meliputi :
- KTP-el;
- Kartu Keluarga;
- Kartu Vaksin Covid-19;
- NPWP;
- BPJS;
- DPT Pemilu 2024.