INOVASI SIJALU (NJALUK SIJI AWEH TELU)

Pekalongan, Negara Kesatuan Republik Indonesia pada hakekatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum atas Peristiwa Kependudukan maupun Peristiwa Penting yang dialami Penduduk. Hal ini  dijelaskan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Dokumen kependudukan mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dapat digunakan sebagai perlindungan warga negara dalam pelayanan publik. Salah satu bentuk perlindungan dan pengakuan atas warga negara ialah berupa Dokumen Kependudukan, diantaranya adalah Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga.

Akta Kelahiran memberikan pengakuan hukum dari negara terhadap identitas silsilah dan Kewarganegaraan seseorang  yang diwujudkan melalui dokumen kelahiran yaitu Akta Kelahiran. Kelahiran merupakan kehadiran anggota keluarga baru yang harus segera dilaporkan, dan merupakan wujud pemenuhan kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak. Akta kelahiran mempunyai banyak manfaat sebagai kebutuhan administrasi dasar yang wajib dipenuhi setiap orang.
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi seorang anak sebagai bukti diri untuk anak yang berusia kurang dari 17 tahun. Pemberian KIA pada anak menunjukkan negara hadir memuliakan dan mendorong kemandirian anak serta memberikan perlakuan non diskriminatif bahwa anak memiliki identitasnya sendiri sebagai seorang WNI.

Kartu Keluarga (KK) adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. KK wajib dimiliki oleh setiap keluarga. KK memuat keterangan mengenai kolom Nomor KK, Nama Lengkap Kepala Keluarga dan Anggota Keluarga, NIK, Jenis Kelamin, Alamat, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Agama, Pendidikan, Pekerjaan, Status Perkawinan, Status Hubungan dalam Keluarga, Kewarganegaraan, Dokumen Imigrasi, dan Nama Orang Tua. KK menjadi dasar untuk penerbitan KTP, dan menjadi dasar bagi pemenuhan hak warga negara yang lainnya dan bagi Pemerintah menjadi dasar untuk pengambilan keputusan/kebijakan.

Isu yang berkembang pada sebagian kelompok masyarakat, pengurusan dokumen kependudukan cenderung sulit, karena syarat dan prosedur kepengurusan dokumen kependudukan masih bersifat sendiri-sendiri dan prosesnya yang berbelit-belit. Sehingga anggapan tersebut berdampak pada cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, KIA dan KK yang belum maksimal. Kepengurusan dokumen yang belum terintegrasi membuat masyarakat cenderung menunda mengurus dokumen kependudukan ketika belum dibutuhkan.
Menyikapi permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berupaya untuk memangkas proses birokrasi dengan mengintegrasikan persyaratan dan proses serta mekanisme pengajuan permohonan dalam pengurusan dokumen kependudukan yang berkaitan dengan penerbitan Akta Kelahiran yaitu KIA dan KK menjadi satu kesatuan pengajuan permohonan. Sehingga anggapan-anggapan tersebut diatas dapat ditepis dan dihilangkan serta dapat meningkatkan cakupan kepemilikan Akta Kelahiran, KIA dan KK yang lebih luas, efektif dan effisien.

Integrasi pelayanan dimaksud melahirkan sebuah inovasi pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan dengan sebutan “SijALu” (Siji Aweh Telu), yaitu cukup mengajukan 1 (satu) kali permohonan akan mendapat 3 (tiga) jenis sekaligus Dokumen Kependudukan yaitu berupa Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Kartu Keluarga (KK). Untuk teknis pelaksanaannya, inovasi tersebut dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Disdukcapil Kota Pekalongan dengan RS dan Puskesmas se-Kota Pekalongan.