Kerjasama Disdukcapil Kota Pekalongan dengan Kantor Kementrian Agama Kota Pekalongan

Disdukcapil Kota Pekalongan bekerjasama dengan Kemenag Kota Pekalongan, memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat untuk melakukan update/perubahan elemen data pada Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el setelah melaksanakan akad nikah.
Melalui inovasi Layanan SAKINAH ‘Setelah AKad nIkah dokumeN kependudukAn berubaH’ update/perubahan elemen data bisa dilakukan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan di Kota Pekalongan dengan melengkapi dokumen persyaratan yang telah ditetapkan.