LAYANAN ADMINDUK TETAP BUKA SELAMA LIBUR LEBARAN

         Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan tetap buka selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H untuk mengantisipasi meningkatnya kebutuhan pelayanan administrasi kependudukan saat banyak warga yang pulang kampung alias mudik. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Nomor 850/17 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Pekalongan Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah yaitu bagi OPD pelayanan publik untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat selama cuti bersama.
 
         Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Disdukcapil menyusun jadwal piket selama cuti bersama, yakni pada tanggal 29 April, 04 – 06 Mei 2022 pukul 08.00 – 16.00. Pegawai yang ditugaskan sebanyak 12 personel yang dibagi dalam dua shift secara bergantian dan bertugas untuk melayani konsultasi administrasi kependudukan.
 
      Namun demikian, bagi warga yang datang ke Disdukcapil selama cuti bersama akan diarahkan ke layanan online melalui laman https://linktr.ee/layanan_dukcapil3375 dengan jenis layanan Konsolidasi NIK, Pelayanan KK, Pelayanan Kartu Identitas Anak (KIA), Surat Pindah Luar Kabupaten / Kota / Provinsi, Akta Kelahiran dan Akta Kematian.
 
      Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi, S.H., M.Hum. menuturkan bahwa dengan adanya layanan online dinilai memudahkan masyarakat karena layanan online dapat dilakukan dimana saja tidak perlu datang ke Disdukcapil untuk mengurus dokumen kependudukan, cukup entri data dan upload berkas yang diperlukan selanjutnya permohonan akan diproses. Dokumen kependudukan yang telah diproses akan dikirim ke alamat email pemohon berupa file PDF dan dapat dicetak menggunakan kertas putih HVS A4 80 gram secara mandiri.
 
      "Apabila karena kondisi darurat ataupun mendesak misal ada pemohon yang mudik dari luar kota yang cukup jauh maupun dari luar pulau dan kepulangannya juga sekaligus untuk mengurus layanan cetak dokumen ke Disdukcapil seperti cetak KTP-el atau KIA akan kami upayakan untuk dilayani, karena pada prinsipnya Disdukcapil berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat", ungkap Slamet Hariyadi.

     Layanan administrasi kependudukan akan beroperasi secara efektif kembali pada tanggal 09 Mei 2022.