MONITORING KEPATUHAN STANDAR PELAYANAN PUBLIK

Pada hari Rabu, 6 April 2022 Tim Monitoring Standar Pelayanan Publik Pemkot Pekalongan yang terdiri dari Asisten Administrasi Umum drg. Agust Marhaendayana, MM dan Kabag Organisasi Setda Kota Pekalongan Nur Sobah, S.Sos, MM melakukan kegiatan monitoring Implementasi Standar Pelayanan Publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan.
Adapun tujuan dilakukan kegiatan monitoring adalah guna memastikan bahwa pelayanan kepada warga masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi, S.H., M.Hum beserta jajaran hadir menyambut rombongan Tim serta menjelaskan beberapa hal yang dilihat dan ditanyakan oleh Tim, terutama yang berkaitan dengan indikator-indikator dalam Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.
Adapun tujuan dilakukan kegiatan monitoring adalah guna memastikan bahwa pelayanan kepada warga masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pekalongan Slamet Hariyadi, S.H., M.Hum beserta jajaran hadir menyambut rombongan Tim serta menjelaskan beberapa hal yang dilihat dan ditanyakan oleh Tim, terutama yang berkaitan dengan indikator-indikator dalam Standar Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, maupun Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan.