Rubah Loket Layanan Untuk Percepat Antrian

Disdukcapil Kota Pekalongan membuat terobosan baru dengan merubah Loket layanan permohonan dokumen Adminduk  yang semula Loket Pendaftaran Permohonan Dokumen terbagi menjadi Loket Layanan Pendaftaran Penduduk dan Loket Layanan  Pendaftaran Pencatatan Sipil dirubah hanya ada satu loket (universal) yaitu Loket Pendaftaran yang bisa melayani semua jenis permohonan layanan Adminduk baik pendaftaran penduduk maupun pencatatan sipil. Sedangkan Loket Pengambilan Dokumen yang semula terbagi menjadi dua yaitu pengambilan dokumen Pencatatan Sipil diambil di Loket Pengambilan Dokumen dan untuk  pengambilan dokumen Pendaftaran Penduduk diambil di petugas layanan Pendaftaran Penduduk, dirubah semua dokumen Adminduk yang dimohonkan para pemohon pengambilannya dipusatkan di satu loket yaitu Loket Pengambilan. Kebijakan tersebut mulai diterapkan tanggal 20 November 2023. Kebijakan ini kami ambil setelah dilakukan evaluasi terhadap jalannya layanan permohonan Adminduk secara tatap muka langsung antara Petugas Disdukcapil dengan para pemohon layanan selama ini. Dengan cara ini diharapkan akan memangkas panjangnya antrian para pemohon terutama pada hari-hari tertentu seperti hari Senin dan Jum'at maupun moment-moment penting lainnya seperti permohonan dokumen menjelang tahun ajaran baru, permohonan dokumen yang terkait dengan program bansos dan lain-lain yg berakibat panjangnya antrian para pemohon. Jadi perubahan kebijakan ini semata-mata bertujuan untuk percepatan layanan kami kepada masyarakat, jelas Kepala Disdukcapil Slamet Hariyadi, SH, M.Hum. Adapun untuk layanan online tetap berjalan seperti biasanya, para pemohon layanan bisa mengakses link dukcapilpintar.pekalongankota.go.id melalui website disdukcapil.pekalongankota.go.id  yang telah disediakan oleh Disdukcapil Kota Pekalongan, demikian imbuhnya.