SINERGI DISDUKCAPIL DENGAN TIM PENGGERAK PKK

Pada tanggal 18 November 2022 telah dilaksanakan kegiatan sosialiasi peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi anak di Kota Pekalongan. Kegiatan ini merupakan sinergitas antara Disdukcapil dengan PKK Kota Pekalongan. Yang menarik dari kegiatan ini adalah tindak lanjut sosialisasi, berupa penyisiran anak di Kota Pekalongan yang belum memiliki akta kelahiran.
Tentunya kita telah tahu bahwa akta kelahiran merupakan bukti legalitas awal jati diri seseorang yg sangat diperlukan bagi kehidupannya termasuk untuk seorang anak. Di Kota Pekalongan sendiri masih ada kurang lebih 4 ribu anak yang belum memiliki akta kelahiran. Melalui penyisiran ini diharapkan seluruh anak di Kota Pekalongan 100% memiliki akta kelahiran. Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian kita bahwa kepemilikan akta kelahiran 100% untuk anak bisa terhambat karena:
Tentunya kita telah tahu bahwa akta kelahiran merupakan bukti legalitas awal jati diri seseorang yg sangat diperlukan bagi kehidupannya termasuk untuk seorang anak. Di Kota Pekalongan sendiri masih ada kurang lebih 4 ribu anak yang belum memiliki akta kelahiran. Melalui penyisiran ini diharapkan seluruh anak di Kota Pekalongan 100% memiliki akta kelahiran. Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian kita bahwa kepemilikan akta kelahiran 100% untuk anak bisa terhambat karena:
- input biodata baru bagi anak yang tidak disertai dengan pembuatan akta kelahiran.
- kedatangan anak dari Kab/Kota lain yang tidak dipastikan terlebih dahulu apakah telah memiliki akta kelahiran atau belum.
Untuk menghindari hal tersebut maka diperlukan upaya lebih Disdukcapil agar:
- Memastikan bahwa anak yang diinput baru ke dalam biodata harus sudah memiliki akta kelahiran atau jika belum punya harus ditindaklanjuti dengan pemberian akta kelahiran;
- Kedatangan penduduk anak harus dipastikan kepemilikan akta kelahirannya, jika belum memiliki maka perlu campur tangan kita untuk langsung menerbitkan akta kelahirannya.
- Permohonan penerbitan KK agar dipastikan kepemilikan akta kelahiran bagi anak di KK tersebut.
Mudah-mudahan dengan upaya-upaya tersebut 100% kepemilikan akta kelahiran anak di Kota Pekalongan bisa terwujud.