dear tim disdukcapil pekalongan kota, saya mau bertanya, bagaimana cara buat kartu keluarga buat pengantin baru,
proses nya di mulai dari mana dulu, terimakasih
silahkan bapak/ibu bisa datang ke pelayanan kami yang ada di kecamatan atau bisa mengajukan pengajuan melalui pelayanan online : dukcapilpintar.pekalongankota.go.id Syarat: Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian b. Kartu Keluarga lama c. Formulir F1-02
keterangan di sscasn ketika saya input adalah: Mohon maaf, Nik dan No KK tidak sesuai. Silakan hubungi HALO Dukcapil 1500537 atau melapor ke Dinas Dukcapil setempat NIK 3*************** No KK 3***************
silahkan bapak/ibu bisa datang ke pelayanan kami yang ada di kecamatan atau bisa mengajukan pengajuan melalui pelayanan online : dukcapilpintar.pekalongankota.go.id
Syarat:
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02
Amani Amjad
Online kk dan ktp
ingin meng online kan kk dan ktp agar bisa dipakai segera
DISDUKCAPIL
Silahkan bisa konsultasi dengan mengirim WA ke 085640557650 dan melampirkan foto KK
Mukhibbudin
Cek Kk
Apa kk saya sudah terdaftar di kemendagri ?
DISDUKCAPIL
Silahkan bisa konsultasi dengan mengirim WA ke 085640557650 dan melampirkan foto KK
mukhamad amar ma'ruf
bagaimana cara pembuatan kk pengantin baru
dear tim disdukcapil pekalongan kota, saya mau bertanya, bagaimana cara buat kartu keluarga buat pengantin baru, proses nya di mulai dari mana dulu, terimakasih
DISDUKCAPIL
silahkan bapak/ibu bisa datang ke pelayanan kami yang ada di kecamatan atau bisa mengajukan pengajuan melalui pelayanan online : dukcapilpintar.pekalongankota.go.id
Syarat:
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
Hildan Udayana
cek no KK dan NIK
keterangan di sscasn ketika saya input adalah: Mohon maaf, Nik dan No KK tidak sesuai. Silakan hubungi HALO Dukcapil 1500537 atau melapor ke Dinas Dukcapil setempat NIK 3*************** No KK 3***************
DISDUKCAPIL
Silahkan bisa konsultasi dengan mengirim WA ke 085640557650 dan melampirkan foto KK
WARSO
Kartu keluarga
Akan cetak KK lagi, bgmn caranya ?
DISDUKCAPIL
Syarat:
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02