Alur Mengurus Surat Pindah E-KTP

  • Divi Aldiana

    Assalammualaikum Selamat Siang, saya Divi. Mau menanyakan perihal alur pengurusan surat pindah E-KTP apakah langsung bisa ke dindukcapil tanpa dari tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan? Sebagaimana sesuai Perpres no 96 tahun 2018. Terimakasih

    • DINDUKCAPIL

      selamat pagi.. untuk permohonan penerbitan surat pindah antar Kab/Kota maupun antar Provinsi sesuai dengan Perpres 96 Tahun 2018 yaitu pemohon (yang bersangkutan/kepala keluarga) datang ke Dindukcapil dengan membawa Asli dan FC Kartu Keluarga, Asli dan FC KTP-el, Foto 4 x 6 sebanyak 4 (empat)lembar.
      demikian terima kasih.