Jadi KTP saya seminggu yang lalu hilang kak , kebetulan saya juga baru nikah , saya punya rencana ingin sekalian bikin KK agar sekalian pindah Alamat dan Status.. apakah bisaa?
Bisa, silahkan datang ke kantor Dindukcapil Kota Pekalongan dengan membawa KTP-el suami dan istri (jika hilang maka diganti dengan surat kehilangan kepolisian), KK asli pihak istri, KK asli pihak suami, FC buku nikah dan dokumen pendukung lainnya (ijazah, akta kelahiran, dll) jika ada perubahan data. Terima kasih.
Dewi Ariani
Jadi KTP saya seminggu yang lalu hilang kak , kebetulan saya juga baru nikah , saya punya rencana ingin sekalian bikin KK agar sekalian pindah Alamat dan Status.. apakah bisaa?
DISDUKCAPIL
Bisa, silahkan datang ke kantor Dindukcapil Kota Pekalongan dengan membawa KTP-el suami dan istri (jika hilang maka diganti dengan surat kehilangan kepolisian), KK asli pihak istri, KK asli pihak suami, FC buku nikah dan dokumen pendukung lainnya (ijazah, akta kelahiran, dll) jika ada perubahan data. Terima kasih.