Silahkan bapa/ibu bisa datang ke Disdukcapil Kota Pekalongan atau pelayanan kami yang ada di Kecamatan.
Syarat :
Penerbitan KK Baru Karena Membentuk Keluarga Baru
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
Karena Penggantian Kepala Keluarga (kematian kepala keluarga)
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Perubahan Data
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
Penerbitan Kartu Keluarga Karena Hilang/Rusak
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02
Agung budiyanto
Bikin kartu kluarga
DISDUKCAPIL
Syarat :
a. Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perceraian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. Akta Kematian
b. Kartu Keluarga lama
c. Formulir F1-02
a. KK lama
b. Surat keterangan/bukti perubahan Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor, SKPWNI) dan Peristiwa Penting.
c. Formulir F1-02
d. Formulir F1-06
a. Surat keterangan hilang dari kepolisian atau KK yang rusak
b. KTP-el
c. Formulir F1-02