Pembuatan KIA

  • Achmad bachtiyar

    Ingin membuat kartu identitas anak

    • DISDUKCAPIL

      Silahkan datang ke Kecamatan sesuai domisili dengan membawa :
      1. FC buku nikah orang tua
      2. FC akta kelahiran anak
      3. FC KK
      4. Foto 2x3 (anak 5 tahun ke atas)