IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
| NO | KOMPONEN | LANGKAH-LANGKAH |
| 1 | Persyaratan | 1. Penerapan SIAK Terpusat; 2. Perekaman KTP-el dan berstatus Tunggal; 3. Smartphone Versi Android 8.0 ke atas dan IOS; 4. Jaringan Komunikasi Data |
| 2 | Prosedur | a. Pemohon mengajukan permohonan kepada petugas pelayanan; b. Pemohon menyiapkan KTP-el, Email & Nomor telepon aktif, Smartphone; c. Pemohon mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore/Appstore; ​d. Pemohon membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan mengisi data-data yang dibutuhkan. Memastikan isi Email dengan benar, karena PIN aktivasi akana di kirim melalui email; e. Melakukan swafoto guna verifikasi data; f. Melakukan scan barcode yang dilaksanakan oleh petugas Disdukcapil; g. Pemohon aktivasi akun Identitas Kependudukan Digital melalui email berupa PIN dan laman aktivasi; dan h. Membuka aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang dikirim melalui email; |
| 3 | Waktu Pelayanan | 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 1 jam atau sampai dengan selesai - Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB - Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB - Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB |
| 4 | Biaya Pelayanan | Gratis |
| 5 | Produk Pelayanan | Data Identitas Kependudukan Digital |
| 6 | Pengelolaan Pengaduan |
a. Pengaduan Langsung
1. Telephon (0285) 422814
2. Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan b. Penyampaian Pengaduan 1. Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan ke Tim Pengaduan d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi​
2. Penyampaian Pengaduan Melalui Media. a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui : 1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id 2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com 3) twitter : disdukcapilkotapkl 4) instagram : disdukcapilkotapkl 5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan 6) whatsapp : 085640557650 b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/ whatsapp/ telepon/ email/ website/ media sosial. d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi. |
PRINT +
DOWNLOAD PDF