PEMBATALAN AKTA PENCATATAN SIPIL

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. fotokopi salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan menunjukkan yang asli;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil yang dibatalkan; dan
  3. fotocopy KK.
2 Prosedur
  1. ​Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator membuat surat keterangan pembatalan akta pencatatan sipil dan menyerahkan berkas ke Kepala Bidang;
  7. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diajukan kepada Kepala Dinas untuk diverifikasi, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki oleh operator;
  8. Kepala Dinas menandatangani berkas;
  9. Petugas pengambilan menyerahkan surat keterangan pembatalan akta pencatatan sipil kepada pemohon.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 5 (lima) hari kerja 
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Surat Keterangan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.