PEMBETULAN AKTA PENCATATAN SIPIL

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. fotokopi putusan pengadilan dengan menunjukkan yang asli; dan atau
  2. fotokopi dokumen autentik yang menjadi persyaratan pembuatan Akta Pencatatan Sipil;
  3. kutipan akta Pencatatan Sipil;
  4. KTP-el dan KK pemohon
2 Prosedur
  1. ​Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator merekam dalam database kependudukan;
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kepala Bidang;
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diajukan kepada Kepala Dinas untuk diverifikasi, jika belum sesuai dikembalikan untuk diperbaiki oleh operator;
  9. Kepala Dinas menandatangani berkas secara elektronik atau basah;
  10. Operator mencetak dokumen yang telah di TTE oleh Kepala Dinas dan diserahkan kepada petugas pengambilan;
  11. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada pemohon.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian5 (lima) hari kerja         
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Akta Pencatatan Sipil dengan catatan pinggir
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.