PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

NO | KOMPONEN | LANGKAH-LANGKAH |
1 | Persyaratan |
(keterangan : pelapor adalah ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli : akta kelahiran / KK / surat nikah, apabila dikuasakan harus dilampiri surat kuasa bermaterai 10000 dari ahli waris. Apabila pelapor adalah Ketua RT setempat maka dibuktikan dengan membubuhkan nama, tanda tangan dan stempel RT setempat pada formulir permohonan, serta SK Pengangkatan RT bila domisili Ketua RT tidak sama dengan domisili jenazah)
|
2 | Prosedur |
|
3 | Waktu Pelayanan | 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 4 hari kerja Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB |
4 | Biaya Pelayanan | Gratis |
5 | Produk Pelayanan | Kutipan Akta Kematian |
6 | Pengelolaan Pengaduan |
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan diteruskan ke Tim Pengaduan d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com 3) twitter : disdukcapilkotapkl 4) instagram : disdukcapilkotapkl 5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan 6) whatsapp : 085640557650 b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/ sms/ telepon/ media sosial. d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi. |