PENCATATAN DAN PENERBITAN AKTA KEMATIAN

 
NO KOMPONEN LANGKAH-LANGKAH
1 Persyaratan
  1. Fotocopy dengan menunjukkan yang asli Kartu Keluarga atau KTP-el; dan
  2. Fotocopy dengan menunjukkan yang asli Surat Kematian/visum dari dokter/ paramedis/kelurahan/penetapan pengadilan bagi yang tidak diketahui keberadaan jenazahnya atau peristiwa kematian penduduk yang tidak ada dalam SIAK dan tidak memiliki dokumen pendukung yang menunjukkan domisili jenazah.
(keterangan : pelapor adalah ahli waris dengan menunjukkan dokumen asli : akta kelahiran / KK / surat nikah, apabila dikuasakan harus dilampiri surat kuasa bermaterai 10000 dari ahli waris. Apabila pelapor adalah Ketua RT setempat maka dibuktikan dengan membubuhkan nama, tanda tangan dan stempel RT setempat pada formulir permohonan, serta SK Pengangkatan RT bila domisili Ketua RT tidak sama dengan domisili jenazah)
2 Prosedur
  1. Pemohon datang ke Disdukcapil membawa persyaratan lengkap dan benar;
  2. Pemohon mengisi formulir,dan diserahkan ke petugas untuk di cek.
  3. Petugas pendaftaran memverifikasi data apabila berkas belum lengkap dan tidak benar maka akan dikembalikan ke pemohon, jika sudah benar didaftar;
  4. Pemohon diberi tanda terima pengambilan;
  5. Petugas menyerahkan berkas ke operator;
  6. Operator merekam dalam database kependudukan dan mencetak akta kematiannya;
  7. Operator menyerahkan berkas ke Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  8. Kepala Bidang memverifikasi data, jika sudah sesuai diparaf, jika belum sesuai dikembalikan ke operator untuk diperbaiki;
  9. Kepala Bidang mengajukan Kutipan dan register Akta Kematian ke Kepala Dinas untuk ditandatangani;
  10. Kepala Dinas memberikan Kutipan Akta Kematian yang ditandatangani  ke petugas pengambilan;
  11. Petugas pengambilan menyerahkan Kutipan Akta Kematian kepada pemohon.
3 Waktu Pelayanan 6 (Enam) hari seminggu, Penyelesaian 4 hari kerja
Senin s.d. Kamis Pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB
Jumat Pukul 08.00 s.d. 10.30 WIB
Sabtu Pukul 09.00 s.d. 12.00 WIB
4 Biaya Pelayanan Gratis
5 Produk Pelayanan Kutipan Akta Kematian
6 Pengelolaan Pengaduan
  1. Pengaduan Langsung
  • Telephon (0285) 422814
  • Pengaduan langsung kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Pekalongan atau Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil - Jl. Majapahit no 18 Pekalongan
  1. Penyampaian Pengaduan
  • Penyampaian Pengaduan Langsung.
a) Pemohon menyampaikan Pengaduan langsung ke petugas
b) Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi
c) Apabila petugas tidak dapat menyelasaikan masalah, maka Pengaduan          diteruskan ke Tim Pengaduan
d) Tim Pengaduan menyelesaikan permasalahan sampai tuntas                           dan mendapatkan solusi
  • ​Penyampaian Pengaduan Melalui Media.
a) Pelanggan menyampaikan Pengaduan bisa melalui :
1) website : http://disdukcapil.pekalongankota.go.id
2) email : pengaduan.dukcapil3375@gmail.com
3) twitter : disdukcapilkotapkl
4) instagram : disdukcapilkotapkl
5) facebook : Disdukcapil Kota Pekalongan
6) whatsapp : 085640557650
b) Pengaduan disampaikan ke Tim Pengaduan dijawab maksimal 1 x 24 jam
c) Jawaban disampaikan melalui media yang dipakai oleh para pemohon/            sms/ telepon/ media sosial.
d) Apabila belum bisa selesai maka pemohon bisa bertemu langsung dengan      Tim Pengaduan sampai mendapatkan solusi.